Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Februari 2013

Sejarah Koperasi

                          SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

               KARYA TULIS INI  DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH 
                                                 PENGANTAR ILMU EKONOMI



                                                UNIVERSITAS WIDYA MATARAM
                                          FAKULTAS  ILMU SOSIAL DAN POLITIK 
                                                                      2012

                                                           KATA PENGANTAR


Puji dan syukur   kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan karya tulis  dengan  judul “Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia”.  Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi.

Karya tulis ini ditulis dari hasil pengolahan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku-buku  yang berkaitan dengan Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia, serta infomasi dari media online yang mempunyai keterkaitan, tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah  Pengantar Ilmu Ekonomi atas bimbingan dan arahan dalam penulisan karya tulis ini,  juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

Kami berharap, dengan membaca karya tulis ini dapat memberi manfaat, menambah wawasan  dan pengetahuan tentang  Sejarah dan Perkembangan Koperasidi Indonesia.  Karya tulis ini masih jauh dari sempurna, maka kami selaku penyusun mengharapkan  masukan dan saran dari pembaca demi perbaikan yang lebih baik.


Hormat kami 

Para Penyusun Kelompok 2 (dua)
Jurusan Administrasi  Negara Fakultas ISIPOL Angkatan 2012
1.    Heru Wiranto               NIM    121312059
2.    Munir  Rudi Indratno    NIM    121312095
3.    Pri Juwandi                  NIM    121312076
4.    Lusi Antari                   NIM    121312074
5.    Retno Minarsih            NIM     121312080
6.    Qadar Widayaningsih  NIM     121312126
7.     Supriyanto                  NIM     121312121

Jurusan Administrasi  Negara Fakultas ISIPOL Angkatan 2012


BAB I
PENDAHULUAN


1.     LATAR BELAKANG

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan  hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang  sangat  kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Koperasi diperkenalkan di Indonesiapertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan  membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI (serikat Dagang Indonesia).Pada waktu  itu Belanda  merasa khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, akhirnya Belanda mengeluarkan Peraturan yang isinya yaitu :
-    Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-    Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-    Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-    Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya:
-     Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-     Bisa menggunakan bahasa derah
-     Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-     Perizinan bisa di daerah setempat


Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



BAB II
PERTUMBUHAN KOPERASI DI INDONESIA


1.    KOPERASI DI INDONESIAPASCA KEMERDEKAAN

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pada tanggal 12 juli 1947, diadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi yang pertama ini  menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputuasan Kongres Koperasi pertama belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

2.    KOPERASI DAN UKM ERA ORDE BARU

  1. Pada zaman orde baru dibawah kepemimpinan Jenderal Soehartodalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, berikut beberapa perkembangan koperasi di Indonesia hingga sekarang :Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi No.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No.14 tahun 1965.
  2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  3. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.Menurut UU ini disebutkan antara lain prinsip koperasi yaitu:
          a.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
          b.    Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
          c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
                 anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

      5.   Tahun 1998, dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Tahun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

3.    POTRET KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI
  1. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala kecil seperti KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (penggilingan padi  dan wirausahawan pribumi di desa).
  2. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.  
  3. Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Dengan harapan  pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara,terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja.
  4. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
  5. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
  6. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

4.    TANTANGAN KOPERASI  MENGHADAPI EKONOMI GLOBAL
Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa, yang harus ditata kembali dengan baik dan benar, sehingga betul-betul menjadi ujung tombak bagi penciptaan kemakmuran rakyat. Koperasi jangan lagi dijadikan alat politik kekuasaan. Koperasi harus terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sesaat.
Ada tiga hal perubahan yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan koperasi dalam menghadapi tantangan ekonomi global adalah :
1.     Pembenahan  Aspek  Kelembagaan
Seperti   diketahui,   kelembagaan   koperasi   secara  garis  besar  terdiri  dari   fungsi pengurus,  fungsi   pengawas,   fungsi   manajer,   dan   karyawan   koperasi.   Dalam praktiknya, koperasi tersebut tumpang tindih. Ada hal-hal yang tidak jelas dan terkait satu  sama  lain  dalam  pelaksanaan  fungsi-fungsi itu.  Akhirnya yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang salah satu pihak untuk memperkaya diri sendiri.

2.     Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagai   badan  usaha  yang  berbasis  pada  masyarakat   golongan   ekonomi lemah, masalah yang umum terjadi pada  koperasi adalah  keterbatasan dan kelemahan SDM. Tenaga      pengelola     hanya    mengandalkan    semangat    “ pengabdian ”,    bukan profesionalisme.  Karena  itu untuk  peningkatan SDM perlu diadakan latihan-latihan intensif   atau  kursus  singkat. Selain itu jalur  perguruan tinggi perlu digandeng pula. Koperasi perlu mengadakan kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi.

3.    Sektor  modal  dan  lingkungan
Selama   ini   koperasi    dianaktirikan   dalam   perekonomian   Indonesia.   Lembaga perbankan  lebih  mengutamakan  pengucuran  kredit untuk para konglomerat. Kolusi dan  korupsi  yang  dilakukan   sektor   perbankan   dan   konglomerat   menyebabkan sempitnya  alokasi kredit untuk koperasi. Penyalahgunaan uang Negara tersebut telah menyebabkan terjadinya  konsentrasi penyaluran modal kepada segelintir perusahaan konglomerat.  Hal  ini makin mempersempit kesempatan koperasi untuk memperoleh modal  dari  perbankan. Sekarang  pemerintah  harus   mengalihkan   perhatian   pada koperasi. Alokasi kredit untuk koperasi harus diperbesar. Koperasi harus dipermudah memperoleh    pinjaman   modal  dari  bank.  Dengan  cara  demikian  koperasi   akan berusaha    mengejar    ketertinggalannya    untuk    mengurangi    makin    tajamnnya kesenjangan perekonomian Indonesia.

                                                                  BAB III
                                                            KESIMPULAN

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 45)
Tujuan Koperasi adalah Meningkatkan Kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Sedangkan manfaat Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


SUMBER :

1.    http://www.depkop.go.id
2.    http://prastianinc.wordpress.com/2011/12/06/perkembangan-koperasi-di-indonesia

















Senin, 28 Januari 2013

Perlukah Redenominasi ?






 
Indonesia akan segera menerapkan redenominasi rupiah dengan menghilangkan 3 angka nol di mata uangnya. Sejumlah negara terhitung pernah sukses melakukan redenominasi mata uangnya, baik dengan menghilangkan angka nol, maupun menambahkannya.
Salah satu negara yang sukses melakukan redenominasi mata uangnya adalah Turki. Turki tercatat pernah sukses melakukan redenominasi dengan menghilangkan 6 angka nol pada mata uangnya. Jadi redenominasi yang dilakukan Turki adalah mengubah 1.000.000 lira menjadi 1 lira pada tahun 2005. Namun redenominasi yang dilakukan Turki ini berbeda dengan yang akan dilakukan Indonesia. Seperti dikutip dari situs bank sentral Turki, kebijakan redenominasi ini dilakukan untuk menekan laju inflasi Turki yang sangat tinggi sejak tahun 1970-an. Inflasi yang tinggi ini menyebabkan nilai ekonomi di negara belahan Eropa tersebut mencapai hitungan triliun, bahkan kuadriliun.


Indonesia memang pernah mengalami hiperinflasi, namun tidak pernah melakukan redenominasi. Yang terjadi hanyalah nilai rupiah yang merosot tajam. Menurut studi dari Departemen Ilmu Politik Universitas North Carolina, Indonesia pernah hiperinflasi tinggi yakni pada tahun 1962 (131%), 1963 (146%), 1964 (109%), 1965 (307%), 1966 (1136%), 1967 (106%), dan 1968 (129%). Banyak negara yang mengalami hiperinflasi dan akhirnya melakukan redenominasi. Nah, untuk redenominasi yang akan dilakukan Indonesia nanti tidak dikarenakan hiperinflas, jadi redenominasi di Indonesia bukanlah suatu yang wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia, pemerintah melakukan redenominasi hanya semata-mata untuk penyedaerhanaan nilai mata uang.

Waoooo Hutang Indonesia : Rp 1.975,42 triliun.





Sepanjang 2012 lalu, utang pemerintah Indonesia bertambah Rp 166,47 triliun. Hingga akhir 2012, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 1.975,42 triliun. Jika dibanding akhir 2011, jumlah utang Indonesia naik Rp 181,71 triliun. Secara rasio terhadap PDB lama, utang pemerintah Indonesia berada di level 27,3% hingga akhir 2012. Jika dihitung dengan denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah hingga akhir 2012 mencapai US$ 204,28 miliar, naik dibandingkan posisi 2011 yang sebesar US$ 199,49 miliar.
Demikian data Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu yang dikutip detikFinance, Senin (28/1/2013). Utang pemerintah tersebut terdiri dari pinjaman Rp 614,32 triliun yang menurun dibanding 2011 Rp 621,29, kemudian berupa surat berharga Rp 1.361,1 triliun atau naik dibanding 2011 Rp 1.187,66 triliun. Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 7.226 triliun, maka rasio utang Indonesia hingga akhir 2012 sebesar 27,5%.
Berikut rincian pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir 2012 adalah:
  1. Bilateral: Rp 358,12 triliun
  2. Multilateral: Rp 229,68 triliun
  3. Komersial: 24,32 triliun
  4. Supplier: Rp 410 miliar
  5. Pinjaman dalam negeri Rp 1,8 triliun
Berikut catatan utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap PDB sejak tahun 2000:
  1. Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
  2. Tahun 2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
  3. Tahun 2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)
  4. Tahun 2003: Rp 1.232,5 triliun (61%)
  5. Tahun 2004: Rp 1.299,5 triliun (57%)
  6. Tahun 2005: Rp 1.313,5 triliun (47%)
  7. Tahun 2006: Rp 1.302,16 triliun (39%)
  8. Tahun 2007: Rp 1.389,41 triliun (35%)
  9. Tahun 2008: Rp 1.636,74 triliun (33%)
  10. Tahun 2009: Rp 1.590,66 triliun (28%)
  11. Tahun 2010: Rp 1.676,15 triliun (26%)
  12. Tahun 2011: Rp 1.803,49 triliun (25%)
  13. Tahun 2012: Rp 1.975,42 triliun (27,3%)
Utang Negara Naik Dua Kali Lipat Sejak Zaman SBY
Naiknya jumlah utang RI kali ini dinilai telah meningkat hampir dua kali lipat sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menduduki kursi kepresidenan tahun 2004. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli di DPR Senayan, Senin (28/1/2013).
"Utang menurut saya makin lama makin besar hampir meningkat 2 kali lipat sejak pemerintahan awal SBY, dari Rp 1.000 triliun ke Rp 2.000 triliun," tuturnya.
Menurutnya, meroketnya jumlah utang dinilainya sudah tidak tepat. Hal ini bertolak belakang dengan membaiknya perekonomian Indonesia dan defisit anggaran yang rendah yakni di bawah 3%.
"Itu defisit kecil, walapun direncana defisit 2% tapi kenyataannya ada sisa anggaran (surplus) 10% jadi gak perlu pinjem," cetusnya.

hehehe kok tega-teganya ya para pemimpin bangsa ini mewarisi anak cucu/generasi penerus dengan hutang.

Sabtu, 26 Januari 2013

Siap-siap dengan Redenominasi


Jika diartikan secara sederhana, menurut Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, di Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010, redenominasi berarti penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang.
Maksudnya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai dari uang. Nilai mata uang tetap sama meski angka nolnya berkurang. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, sedangkan Rp1 juta menjadi Rp1.000.

Nih dia  tahapan pemberlakuan penyederhanaan nilai mata uang rupiah yang  udah direncanakan itu:

2011-2012 Masa Sosialisasi
Masa menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Bank Indonesia meyakini waktu dua tahun cukup untuk masa sosialisasi.

2013-2015 Masa Transisi
Dalam masa ini, nantinya harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru. Misalnya, barang seharga Rp10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp10.000 dan Rp10 (baru). Uang saat ini akan disebut rupiah lama, yang baru akan disebut rupiah baru.
Selama masa ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Begitu juga untuk pengembalian uang, boleh menggunakan keduanya. BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

2016-2018
Uang kertas sekarang (rupiah lama) akan benar-benar habis. BI akan melakukan penarikan uang lama.

2019-2020
Kata-kata uang baru yang menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Indonesia kembali pada rupiah seperti saat ini, namun nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi.
Sebelumnya, BI menganggap uang pecahan yang cukup besar memang kurang efisien. Masalahnya, uang besar justru membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih susah.
Jadi, BI menekankan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. BI menekankan sanering selalu dilakukan oleh suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil.
Itu bisa dalam situasi inflasi tinggi, sehingga nilai mata uangnya dan daya beli merosot dengan cepat. Karenanya, perlu dilakukan pemotongan nilai uang atau senering.
BI mengingatkan nilai pecahan mata uang Indonesia sebesar Rp100 ribu merupakan angka terbesar kedua di dunia. Pecahan mata uang Indonesia itu hanya kalah dari dong Vietnam yang memiliki pecahan 500 ribu. Namun, jika Zimbabwe dimasukkan, maka pecahan Indonesia berada di urutan ketiga terbesar di dunia.
BI menganggap uang pecahan yang cukup besar memang kurang efisien. Masalahnya, uang besar justru membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih susah.
Jadi, BI menekankan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. BI menekankan sanering selalu dilakukan oleh suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil. Itu bisa dalam situasi inflasi tinggi sehingga nilai mata uangnya dan daya beli merosot dengan cepat. Karenanya, perlu dilakukan pemotongan nilai uang atau senering.

Rabu, 09 Januari 2013

OUTSOURCING

Analisis Buruh  Outsourcing
Oleh : Heru Wiranto
NIM : 121312059

A.    Latar Belakang Outsourcing

Dasar diberlakukan Outsourcing adalah  UU Nomor 13 tahun 2003, yang dikeluarkan semasa presiden Indonesia, Megawati Soekarno Putri, sebenarnya maksud tujuan UU Nomor 13 tahun 2003 terutama pasal tentang Outsourcing bertujuan  untuk mengembangkan perusahaan di Indonesia, memproteksi terjadinya monopoli pada satu perusahaan. Namun, sejak diberlakukan 2003 lalu sampai hari ini apa yang diinginkan dari latar belakang dicantumkannya pasal-pasal Outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu tidak menjadi kenyataan sebab makna Outsourcing yang sesungguhnya tidak dilaksanakan. UU, peraturan yang cukup bagus tidak akan otomatis melahirkan kondisi yang bagus apabila implementasi dari UU, Peraturan itu tidak berjalan. Dalam hal ini yang salah bukan UU, Peraturannya akan tetapi pelaksana dari UU, Peraturan itu sendiri. Kementerian tenaga kerja harus bertanggung jawab semua pesmasalahan Outsourcing ini.

Banyak perusahaan-perusahaan memanfaatkan kelemahan kementerian tenaga kerja dalam pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2003 ini. Globalisasi dan persaingan usaha yang ketat menuntut perusahaan untuk meningkatkan kinerja melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin, namun memberi kontribusi maksimal. Akibatnya, upaya perusahaan terfokus pada penanganan pekerjaan yang menjadi bisnis inti atau core business. Sementara pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang disebut outsourcing. Banyak buruh sebagai tenaga kontrak, yang direkrut melalui perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourced) yang banyak muncul di pusat-pusat industri. Ini terjadi karena bisnis ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penyedia buruh kontrak.

Harus diakui pasal Outsourcing (alih daya) dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sangat lemah, tidak kuat dan bias sehingga mudah disalahgunakan serta tujuan dari Outsourcing yang ingin mengembangkan perusahaan di Indonesia, memproteksi monopoli perusahaan di Indonesia tidak tercapai. Sebaliknya membuka peluang untuk kong kali kong antara perusahaan dengan Dinas Tenaga kerja sebagai pengawas, pengawal dari UU Ketenagakerjaan itu.

B.    Solusi Outsourcing

Sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal Outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Seharusnya apabila tujuan latar belakang, asal usul tidak tercapai maka sejak awal Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan merevisi, menghapus pasal-pasal Outsourcing.  Walaupum MK telah membatalkan pasal Outsoucing dan buruh seringkali demo besar-besaran, tetapi Kementerian Tenaga kerja masih belum mampu atau belum berani untuk melaksanakan Keputusan MK tersebut.

Dahulu UU Ketenagakerjaan tidak ada pasal-pasal Outsourcing, perusahaan di Indonesia juga berkembang. Di era Presiden Suharto, para investor sangat antusias menanamkan modal di Indonesia, kestabilan politik, hukum dan keamanan menjadi kunci untuk menarik para investor untuk menanamkan dan mengembangkan perusahan mereka tanpa mengorbankan buruh.
 Dari fakta-fakta yang ada, analisis objektif dari kondisi yang ada ternyata pasal-pasal Outsourcing dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu lebih banyak ruginya ada dua kerugian yang sangat berpengaruh pada perkembangan perekonomian Indonesia, kerugian-kerugian tersebut adalah :
  1. Tujuan dari latar belakang, asal usul diciptakannya Outsourcing tidak tercapai. Perusahaan yang muncul di Indonesia adalah perusahaan yang tanpa produksi, hanya jumlah perusahaan yang bertambah akan tetapi produksi tidak bertambah. Seharusnya jika jumlah perusahaan bertambah maka produksi bertambah. Hal ini adalah logika dasar dan bila produksi tidak bertambah maka tidak akan mendatangkan keuntungan buat masyarakat, rakyat dan Negara.
  2. Kedua, Outsourcing melahirkan masalah dalam ketenagakerjaan, isu perburuhan sangat sensitif dengan perkembangan ekonomi dalam negeri dan luar negeri sebab dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini tidak ada yang bisa berdiri sendiri maka isu perburuhan menjadi isu global dan sistemik.
              Dua kerugian besar ini akan berdampak luas kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk itu solusi yang terbaik hapuskan saja pasal-pasal Outsourcing dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasti tidak ada masalah baik pada pekerja/buruh terutama kepada perusahaan, sebab tenaga kerja/pekerja/buruh pada satu perusahaan bukan objek, akan tetapi subjek. Tetapi pertanyaan yang terbesar adalah beranikah Kementerian Ketenagakerjaan dan tentu dengan persetujuan Presiden SBY melakukannya.

C.    Penutup

Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga kerja jika belum berani mencabut atau merivisi UU No. 13 tahun 2003, seharusnya memperketat pengawasan ketenaga kerjaan di perusahaan-perusahaan dalam pelaksananaan outsourcing, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Tenaga Outsourcing hanya diperuntukan untuk tenaga cleaning service dan security, bukan untuk kegiatan – kegiatan vital perusahaan, tetapi kenyataan perusahaan – perusahaan masih melanggar UU tersebut. Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan mematuhi Putusan MK .

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar beragumen, sebenarnya pemerintah telah membentuk Komite Pengawas Ketenaga Kerjaan, tetapi dikarenakan kualitas dan kuantitas pengawas kurang, sehingga tingkat pengawasan ketengakerjaan di perusahaan-perusahaan kurang optimal. Penambahan kualitas dan kuantitas Pengawas mungkin kedepan bisa menyellesaikan masalah outsourcing ini. Dan jalan terakhir dari pemerintah adalah penyempurnaan Undang-Undang Ketengakerjaan, sehingga kedepan persoalan outsourcing dapat ditekan dan secara perlahan-lahan dapat dihapuskan dari Indonesia.

Dalam teori ekonomi modal dan tenaga kerja sama–sama merupakan alat ekonomi dimana keduanya saling bekerja saja dalam kegiatan ekonomis dalam menghasilkan baik barang maupun jasa. Maka artinya secara makro baik modal dan tenaga kerja sebagai faktor utama merupakan besaran memiliki pengaruh yang signifikan dalam perekonomian suatu negara. Besaran investasi kerap dijadikan ukuran economical performance suatu negara demikian pula halnya dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada sektor formal, selain itu baik besaran tingkat investasi maupun penyerakan tenaga kerja sama-sama memiliki aspek publik yang apabila terjadi ketidakseimbangan dampaknya akan merembet hingga ke ranah publik dan akhirnya menjadi permasalahan sosial. Oleh karena kedua hal tersebut merupakan bagian penting dalam perekonomian suatu negara, keduanya harus diregulasi negara sehingga sinergi keduanya dapat terkelola dengan baik. Dengan alasan tersebut maka jelaslah bahwa sistem outsorcing harus dihapuskan, karena sangat berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung pada kestabilan ekonomi Negara.



Daftar Pustaka :
-    Ekonomikabisnis.com
-    http://blog.unsri.ac.id
-    bebas.vlsm.org