Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berharap gaji pejabat naik
pada tahun ini. Mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, anggota MPR-DPR,
gubernur serta bupati-walikota. "Harapannya di atas gaji Sekda (Sekretaris
Daerah -red)," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu
(30/1/2013). Azwar menyebutkan gaji pokok menteri saat ini senilai Rp 6 juta.
Jika digabung dengan tunjangan menjadi Rp 19,6 juta. Padahal, UU Nomor 43/1999
pasal 76 ayat (2) menyebutkan tunjangan tidak boleh melebihi gaji
pokok."Jika gaji pokok Rp 4 juta, sementara tunjangan Rp 40 juta, kenaikan
gaji pokok bisa Rp 50 juta, negara bisa teriak," katanya.
Menurut dia, kenaikan gaji tersebut
juga sesuai dengan kinerja pejabat negara. "Tugas kami kan dinamis harus
bergerak ke sana kemari, ke daerah satu dan yang lain. Jadi gaji dan tunjangan
yang hanya sejumlah tersebut, ya sulit. Ini dilematis karena masyarakat takut
beranggapan lain," katanya. Menurut dia, jika gaji pokok tidak boleh melebihi
tunjangan akan menyulitkan pembayaran dana pensiun. Namun, dia mengaku akan
memproses kenaikan gaji tersebut agar sesuai dengan kinerja pejabat.
"Kenaikan tunjangan ini signifikan. Perlu dipikirkan dan disesuaikan
dengan bobot dan tolok ukur kerja. Kenaikan gaji menteri menjadi Rp 20-25 juta
rupiah," cetusnya.
Ia mengaku sudah melakukan
penghitungan. Namun, belum bisa menyampaikan perhitungan tersebut karena harus
dibicarakan lebih lanjut. "Kenaikan ini juga
bertujuan agar pejabat tidak korupsi dengan menerima tunjangan yang layak,"
katanya.
wkwkwk korupsi
bukan krn gaji kurang besar, tp karena akhlak & moralnya yg kurang. ana-ana wae ki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar