Senin, 28 Januari 2013

PESERTA PEMILU 2014




Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sebanyak 10 partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum tahun 2014. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa sebanyak 24 partai politik tidak memenuhi syarat melaju sebagai peserta Pemilu pada 2014.
"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," kata Husni yang membacakan ketetapan.

Berikut adalah sejumlah nama parpol yang lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Hati Nurani Rakyat
7. Partai Keadilan Sejahtera
8. Partai Kebangkitan Bangsa
9. Partai Nasional Demokrat
10. Partai Persatuan Pembangunan

Dan setelah pengudian nomor urut partai susunan partai peserta Pemilu 2014 adalah :

Nomor urut 1: Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
Nomor urut 2: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 3: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 4: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Nomor urut 5: Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
Nomor urut 6: Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut 7: Partai Demokrat
Nomor urut 8: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 9: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)


Sementara itu sebanyak 24 partai yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 terdiri atas:

1. Partai Bulan Bintang
2. Partai Demokrasi Pembaharuan
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
5. Partai Peduli Rakyat Nasional
6. Partai Persatuan Nasional
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera
10. Partai Demokrasi Kebangsaan
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Karya Republik
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
18. Partai Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
22. Partai Republik
23. Partai Republika Nusantara
24. Partai Serikat Independen.\


Tidak ada komentar:

Posting Komentar