Kamis, 07 Februari 2013

Sejarah Koperasi

                          SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

               KARYA TULIS INI  DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH 
                                                 PENGANTAR ILMU EKONOMI



                                                UNIVERSITAS WIDYA MATARAM
                                          FAKULTAS  ILMU SOSIAL DAN POLITIK 
                                                                      2012

                                                           KATA PENGANTAR


Puji dan syukur   kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan karya tulis  dengan  judul “Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia”.  Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi.

Karya tulis ini ditulis dari hasil pengolahan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku-buku  yang berkaitan dengan Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia, serta infomasi dari media online yang mempunyai keterkaitan, tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah  Pengantar Ilmu Ekonomi atas bimbingan dan arahan dalam penulisan karya tulis ini,  juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

Kami berharap, dengan membaca karya tulis ini dapat memberi manfaat, menambah wawasan  dan pengetahuan tentang  Sejarah dan Perkembangan Koperasidi Indonesia.  Karya tulis ini masih jauh dari sempurna, maka kami selaku penyusun mengharapkan  masukan dan saran dari pembaca demi perbaikan yang lebih baik.


Hormat kami 

Para Penyusun Kelompok 2 (dua)
Jurusan Administrasi  Negara Fakultas ISIPOL Angkatan 2012
1.    Heru Wiranto               NIM    121312059
2.    Munir  Rudi Indratno    NIM    121312095
3.    Pri Juwandi                  NIM    121312076
4.    Lusi Antari                   NIM    121312074
5.    Retno Minarsih            NIM     121312080
6.    Qadar Widayaningsih  NIM     121312126
7.     Supriyanto                  NIM     121312121

Jurusan Administrasi  Negara Fakultas ISIPOL Angkatan 2012


BAB I
PENDAHULUAN


1.     LATAR BELAKANG

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan  hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang  sangat  kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Koperasi diperkenalkan di Indonesiapertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan  membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI (serikat Dagang Indonesia).Pada waktu  itu Belanda  merasa khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, akhirnya Belanda mengeluarkan Peraturan yang isinya yaitu :
-    Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-    Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-    Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-    Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya:
-     Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-     Bisa menggunakan bahasa derah
-     Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-     Perizinan bisa di daerah setempat


Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



BAB II
PERTUMBUHAN KOPERASI DI INDONESIA


1.    KOPERASI DI INDONESIAPASCA KEMERDEKAAN

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pada tanggal 12 juli 1947, diadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi yang pertama ini  menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputuasan Kongres Koperasi pertama belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

2.    KOPERASI DAN UKM ERA ORDE BARU

  1. Pada zaman orde baru dibawah kepemimpinan Jenderal Soehartodalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, berikut beberapa perkembangan koperasi di Indonesia hingga sekarang :Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi No.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No.14 tahun 1965.
  2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  3. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.Menurut UU ini disebutkan antara lain prinsip koperasi yaitu:
          a.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
          b.    Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
          c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
                 anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

      5.   Tahun 1998, dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Tahun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

3.    POTRET KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI
  1. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala kecil seperti KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (penggilingan padi  dan wirausahawan pribumi di desa).
  2. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.  
  3. Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Dengan harapan  pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara,terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja.
  4. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
  5. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
  6. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

4.    TANTANGAN KOPERASI  MENGHADAPI EKONOMI GLOBAL
Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa, yang harus ditata kembali dengan baik dan benar, sehingga betul-betul menjadi ujung tombak bagi penciptaan kemakmuran rakyat. Koperasi jangan lagi dijadikan alat politik kekuasaan. Koperasi harus terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sesaat.
Ada tiga hal perubahan yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan koperasi dalam menghadapi tantangan ekonomi global adalah :
1.     Pembenahan  Aspek  Kelembagaan
Seperti   diketahui,   kelembagaan   koperasi   secara  garis  besar  terdiri  dari   fungsi pengurus,  fungsi   pengawas,   fungsi   manajer,   dan   karyawan   koperasi.   Dalam praktiknya, koperasi tersebut tumpang tindih. Ada hal-hal yang tidak jelas dan terkait satu  sama  lain  dalam  pelaksanaan  fungsi-fungsi itu.  Akhirnya yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang salah satu pihak untuk memperkaya diri sendiri.

2.     Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagai   badan  usaha  yang  berbasis  pada  masyarakat   golongan   ekonomi lemah, masalah yang umum terjadi pada  koperasi adalah  keterbatasan dan kelemahan SDM. Tenaga      pengelola     hanya    mengandalkan    semangat    “ pengabdian ”,    bukan profesionalisme.  Karena  itu untuk  peningkatan SDM perlu diadakan latihan-latihan intensif   atau  kursus  singkat. Selain itu jalur  perguruan tinggi perlu digandeng pula. Koperasi perlu mengadakan kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi.

3.    Sektor  modal  dan  lingkungan
Selama   ini   koperasi    dianaktirikan   dalam   perekonomian   Indonesia.   Lembaga perbankan  lebih  mengutamakan  pengucuran  kredit untuk para konglomerat. Kolusi dan  korupsi  yang  dilakukan   sektor   perbankan   dan   konglomerat   menyebabkan sempitnya  alokasi kredit untuk koperasi. Penyalahgunaan uang Negara tersebut telah menyebabkan terjadinya  konsentrasi penyaluran modal kepada segelintir perusahaan konglomerat.  Hal  ini makin mempersempit kesempatan koperasi untuk memperoleh modal  dari  perbankan. Sekarang  pemerintah  harus   mengalihkan   perhatian   pada koperasi. Alokasi kredit untuk koperasi harus diperbesar. Koperasi harus dipermudah memperoleh    pinjaman   modal  dari  bank.  Dengan  cara  demikian  koperasi   akan berusaha    mengejar    ketertinggalannya    untuk    mengurangi    makin    tajamnnya kesenjangan perekonomian Indonesia.

                                                                  BAB III
                                                            KESIMPULAN

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 45)
Tujuan Koperasi adalah Meningkatkan Kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Sedangkan manfaat Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


SUMBER :

1.    http://www.depkop.go.id
2.    http://prastianinc.wordpress.com/2011/12/06/perkembangan-koperasi-di-indonesia

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar